Kabarmakassar.com -- Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam instruksi-nya Nomor 2 tahun 2022 ternyata belum di penuhi secara massif oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Sulsel.
Hal ini menjadi pembahasan serius pada kegiatan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang berlangsung di Ballroom Bank Mandiri Region X Sulawesi dan Maluku, Jl RA Kartini No 19, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (10/10).
Kegiatan yang digawangi Dinas Perindustrian Pemprov Sulsel ini membahas tentang minimnya belanja produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel.
Kepala dinas perindustrian Sulsel, Ahmad Akil, dalam sambutannya mengatakan hingga kini Pemprov Sulsel telah membelanjakan APBD 2022 sebesar 41 persen untuk belanja Produk Dalam Negeri atau sebesar Rp3.895.451.323.090. Nilai ini masih tergolong jauh jika dibanding dengan total belanja barang dan jasa hingga triwulan ke tiga Sulsel.
Namun bisa diakui jika nilai di atas masih setara dengan 95,35 persen dari total belanja Sulsel selama 2022.
"Kami yakin hal ini dapat memberi efek yang besar bagi pemberdayaan, perkuatan struktur industri dalam negeri serta dapat mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah," kata Ahmadi Akil dalam sambutannya mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pemprov Sulsel kata dia, tetap optimis melakukan upaya percepatan dengan mendorong pembelanjaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog lokal, Baju Bodo dan Market Place. Namun realisasi hingga September masih rendah yaitu sekitar 30 persen dari nilai komitmen.
Rendahnya realisasi ini membuat Dinas Perindustrian sangat penting dalam melakukan sosialisasi program P3DN kepada stakeholder di daerah. Targetnya untuk mengawal para OPD dalam menyusun daftar kebutuhan belanja produk dalam negeri.
Serta memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi business matching yang mempertemukan supply dan demand produk dalam negeri (PDN).
Hal yang penting dalam sosialisasi tersebut adalah para OPD masih ragu pada produk dalam negeri jika ditelisik dari segi kualitas barang, alasannya tidak sesuai spesifikasi dan ketahanan produk sehingga beresiko menjadi temuan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat P3DN Kemenperin Nila Kumalasari mengaku sudah selayaknya pemerintah buka mata dengan produk dalam negeri, menurutnya sosialisasi ini dilakukan justru untuk membantu para pelaku industri meningkatkan kualitas barangnya.
"Dengan adanya dimen atau adanya uang yang masuk ke dalam produk tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas. Bagaimana industrinya bisa bagus kalau kita tidak ada dimen? Nanti dari situ kualitas akan bagus harga akan bersaing, purnajual dan pelayanannya bjug agus dan lain sebagainya," Kata Nila kepada Kabarmakassar.com.
Terkait aturan dan resiko yang mengancam pemerintah apabila membeli barang dengan kualitas produk yang buruk, Nila menyebut para OPD harus jeli dalam hal regulasi dan kerjasma.
"Kan waktu beli ada hitam di atas putih sebagai prosedur pengadaan barang dan jasa, kan harusnya ada spesifikasi pruduk yang diinginkan, jadi apabila tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan makan yang kena sanksi adalah perusahaannya. Perusahaannya ada itikad baik gak untuk memperbaiki apabila ada kerusakan. Jadi negara tetap tidak dirugikan," sebutnya.
Oleh karena itu ia mengajak semua masyarakat untuk membeli produk dalam negeri. Agar perputaran ekonomi dalam negeri bisa meningkat dan juga membuka banyak lapangan pekerjaan untuk anak bangsa sendiri.
"Dengan begitu, perputaran ekonomi bahkan pertumbuhan ekonomi daerah akan cepat terjadi," ujarnya.
Kepala Biro Barang dan Jasa, Asrul Sani menjelaskan siklus pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel.
Kata dia dimulai dari proses perencanaan, pengadaan kemudian persiapan pengadaan, persiapan pemilihan hingga serah terima barang.
Ia mengatakan persiapan perencanaan pengadaan dilakukan sebelum rencana anggaran dan perencanaan pengadaan.
"Jadi sebelum ada di RKA harus dicek terlebih dahulu, dilakukan perencanaan pengadaan setelah penandatanganan KUA PPS antara Pemprov dan DPRD," katanya.
Semua OPD, kata dia, harus menyusun perencanaan pengadaan dengan mengidentifikasi semua pengadaan yang akan dilaksanakan termasuk menghitung produk dalam negeri dan nilai P3DN.
"Namun yang menjadi kesulitan kami di sini informasi ataupun produk yang sudah terverifikasi oleh produk P3DN itu yang masih kurang," katanya.
Sehingga OPD kesulitan menghitung P3DN karena informasi yang terkait dengan produk yang sudah disertifikasi itu masih kurang.
Pilihan Lain