- 1.971 butir obat Trihexyphenidyl (bojek)
- Uang tunai :
- Delapan lembar pecahan Rp5.000
- Enam lembar pecahan Rp10.000
- Dua lembar pecahan Rp100.000
- Satu lembar pecahan Rp50.000
- Satu lembar pecahan Rp2.000
- 1 unit handphone merek Oppo warna biru
News
Satresnarkoba Polres Majene Kembali Ciduk Pria Pemasok Bojek di SPBU Malunda
Redaksi
Diperbarui
KabarMakassar.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Majene terus mengembangkan kasus peredaran obat terlarang yang sebelumnya menjerat pasangan suami istri HR (31) dan RS (25) asal Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Kali ini, seorang pria berinisial SS (30), warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, berhasil diamankan karena diduga sebagai pemasok obat-obatan jenis Trihexyphenidyl atau "bojek".
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap SS.
Ia menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan HR dan RS yang telah lebih dulu ditangkap karena mengedarkan obat terlarang di wilayah Majene.
"Dari hasil interogasi terhadap HR, diketahui bahwa mereka memperoleh pasokan obat bojek dari SS yang berdomisili di Kecamatan Malunda. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," jelas IPTU Japaruddin.
Pada Jumat, 23 Mei 2025, tim dari Satresnarkoba Polres Majene yang dipimpin langsung oleh IPTU Japaruddin bergerak menuju Kecamatan Malunda untuk mencari keberadaan SS. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan SS berada di area SPBU Malunda.
"Setelah memastikan identitas, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap SS. Dari dalam tas yang dibawanya, kami temukan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Japaruddin.
Barang bukti yang diamankan dari SS antara lain:
Pilihan Lain